Masa Berlaku SIM Habis? Jangan Sampai Lebih Dari Tiga Bulan

11 Maret 2015


Mas Bro, SIM alias Surat Izin Mengemudi kini masa berlakunya setelah habis lima tahun hanya ada waktu maksimal tiga bulan untuk melakukan perpanjangan. Mulai tahun 2015 ini berlaku aturan tiga bulan, bukan satu tahun seperti selama ini.  Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/217/II/2015.

Misalnya Mas Bro punya SIM C yang habis masa berlakunya tanggal 15 Januari 2015, maka maksimal untuk melakukan perpanjangan SIM adalah tanggal 15 April 2015. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Polres atau di Bus Pelayanan SIM Keliling.

Apabila sudah lebih dari tiga bulan maka Mas Bro atau Mbak Sis harus tes ulang seperti saat membuat SIM baru, dan peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Di Yogyakarta, sambil jalan-jalan di mall bisa perpanjang SIM di SIM Corner yang ada di Ramai Mall Lantai 2 dan Jogja City Mall Lantai UG. Cukup membawa SIM yang habis masa berlaku, KTP, serta surat keterangan kesehatan yang di sana sudah dipersiapkan. Bila antrian normal, tidak sampai 15 menit SIM baru sudah jadi. Ingat, maksimal 3 bulan yaa...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar